Ketapang ( Sorot10)- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman ( UPBU) Ketapang , Amran, melaporkan PT. Wing Abadi Ketapang, sehubungan penjualan tiket rute penerbangan Pontianak – Ketapang diatas batas atas.
Catatan sorot10, sejak Juni 2022, PT Wing Abadi Ketapang telah menjual tiket rute Pontianak – Ketapang Sekitar Rp. 1 juta.
Dalam surat kepada Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 1 kelas utama Soekarno Hatta, tertanggal 22 Juni 2022 nomor : UM.002/637/V1/2022, Amran menyoal hal harga tiket melebihi batas atas.
Padahal , kata Amran, kepada sorot10, Jumat 2/7/22, Kepmen Perhuhungan RI nomor : KM 68 tahun 2022 tanggal 18/8_22 tentang besaran biaya tambahan ( duel surchanngr) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri , dimana di dalam keputusan kedua huruf b , menyatakan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing masing badan usaha angkutan udara. Dan tarif batas atas tersebut adalah mengacu kepada KM 106 tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri.
Atas dasar hal tersebut Kepala Kantor UPBU Rahadi Oesman Ketapang , Amran, melaporkan PT Wing Abadi Ketapang, karena melakukan penjualan tiket diatas batas atas , sebesar Rp. 829.200 menjadi lebih dari Rp. 1 juta.
Hingga saat ini, surat yang dikirim belum mendapatkan respon atau jawaban. Dan Harga tiket tetap diatas Rp. 1 juta.
” Belum, kita belum menerima balasan surat yang kita kirim,” kata Amran kepada sorot10, usai melakukan gotongroyong di lingkungan kantornya, Jumat lalu. ( yas)





