Ketapang ( sorot10)- Bupati Ketapang Alexander Wilyo melayangkan surat ke Kementerian Haji dan Umroh, memohon pengembalian kuota haji Ketapang.
Surat tertanggal 1 /12/2025 ini, dibuat mengingat terjadinya keresahan masyarakat dan calon jemaah haji Kabupaten Ketapang tahun 20225.
Berdasarkan penetapan Kementerian Haji dan Umroh, untuk musim haji tahun 2026, Ketapang hanya memperoleh kuota 21 orang. Terdiri dari 14 jemaah reguler dan 7 lansia.
Bupati menyatakan , berdasarkan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, bahwa Kabupaten
Ketapang Tahun 2026 hanya dimungkinkan dapat memberangkatkan 21 calon
jemaah Haji. data sementara terdapat 5 calon jemaah Haji Reguler yang sudah
menyatakan mengundurkan diri dan 6 calon jemaah Haji Lansia juga mengundurkan
diri. maka Kabupaten Ketapang Tahun 2026 hanya bisa memberangkatkan 10 orang
calon jemaah Haji.
Menyikapi permasalahan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan permohonan
kepada Kementrian Haji dan Umroh Republik Indonesia agar kiranya dapat
mengembalikan pada Kuota awal untuk Kabupaten Ketapang sebanyak 145 orang
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Calon Jemaah Haji Kabupaten Ketapang sudah mempersiapkan diri dengan
segala sesuatunya.
b. Untuk memberikan perhatian dan rasa keadilan kepada calon Jemaah Haji Kabupaten Ketapang.
Surat kepada Kementerian Haji dan Umroh tersebut juga ditembuskan ke
Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak dan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Kalimatan Barat di Pontianak.( yas)





