Baru 8 Perusahaan Perkebunan Realisasikan Tanah Kas Desa

Ketapang ( Sorot10) – Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Heryandi, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, pada Selasa (14/5/2024) di Ruang Rapat Utama Bupati Lantai 3 kantor Bupati Ketapang.

“Sebagaimana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2021-2026 yaitu “Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera” kegiatan ini sejalan dengan salah satu misi tersebut, yaitu memperkokoh landasan ekonomi masyarakat,” ujar Asisten membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Ia menekankan bahwa Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.

Asisten berharap Peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian Desa melalui peningkatan pendapatan asli Desa.

“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Asisten juga menyampaikan bahwa dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas Desa kepada 42 Desa di Kabupaten Ketapang.

Oleh karena itu, Ia menegaskan perlunya perhatian dan sinergitas antara pemerintah Desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.

“Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit, agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, Inspektorat Ketapang, Bappeda Ketapang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang dan Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se-Kabupaten Ketapang.(r/yas)

  • Related Posts

    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    Ketapang ( sorot10)— Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dan silaturahmi…

    Baca Selanjutnya

    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    Ketapang ( sorot10)- Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, menerima audiensi Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Wakil Bu pati Ketapang, Selasa, 15 September 2026. Pertemuan tersebut…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    • By admin
    • September 17, 2026
    • 5 views
    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    • By admin
    • September 17, 2026
    • 6 views
    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    Bupati Ikut Padamkan Karhutla di Lembah Hijau 1

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 5 views
    Bupati Ikut Padamkan Karhutla di Lembah Hijau 1

    Udara di Ketapang Berbahaya, Bupati Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 7 views
    Udara di Ketapang Berbahaya, Bupati Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

    Bupati Lounching Layanan IGD dan Rawat Inap RSUD Pratama Sandai

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 7 views
    Bupati Lounching Layanan IGD dan Rawat Inap RSUD Pratama Sandai

    Bupati Hadiri Maulid BPCNU

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 7 views
    Bupati Hadiri Maulid BPCNU