Ketapang ( sorot10)-Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol. Sumirat mengungkapkan, dua kawanan di Ketapang yakni Kelurahan Sukaharja dan Desa Sampit, masuk dalam kategori berbahaya penyalahgunaan narkotika.



” Sedangkan Desa Sandai, Kelurahan Mulia Kerta, Kauman dan Kantor masuk dalam kategori Waspada,” ungkap Sumirat pada audiensi BNN kalbar dengan pemda Ketapang, di Kantor Bupati Ketapang Jumat 25/8/23.
Hadir pada acara tersebut Sekda Alexander Wilyo, Forkopimda, Kepala OPD, Camat Delta Pawan, tokoh agama , tokoh masyarakat.
Ia menjelaskan, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan langkah upaya yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah maupun masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya dengan menerapkan 4 strategi.
“Soft Power Approach memiliki strategi Rehabilitasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pencegahan. Hard Power Approach memiliki strategi Pemberantasan. Smart Power Approach memiliki strategi seperti IT Development dan Research dan Terakhir Strategi yang dikembangkan melalui Empowerment yaitu Kerjasama,” ujarnya.
Sumirat menjelaskan, angka prevalensi pernah pakai pada penggunaan narkotika setahun terakhir di Provinsi Kalimantan Barat menempati urutan 23 se-Indonesia yaitu 0,80% atau 33.550 orang penah memakai, 0,40% atau 16.775 orang pada setahun terakhir.
“Di Kabupaten Ketapang dari total 579.927 penduduk, 0,80% atau 3.480 orang penah memakai, 0,40% atau 1.740 orang memakai di setahun terakhir,” jelasnya.
Dari 262 desa di Kabupaten Ketapang, ada 166 desa masuk dalam kategori aman, 90 desa di kategori siaga, 4 desa di kategori waspada dan 2 desa di kategori bahaya.
“Kategori waspada ini ada di Kelurahan Mulia Karta, Kauman, Kantor dan Desa Sandai, sedang pada kategori bahaya ada di Desa Sampit dan Kelurahan Sukaharja,” ungkap Sumirat.
Sumirat mengajak kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Ketapang untuk menyusun laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dengan tugas sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping dan Penggalang Laporan di instansi masing-masing ataupun dilingkungan sekitarnya.
“Dari 24 OPD di Kabupaten Ketapang baru 1 OPD yang memiliki akun pelaporan RAN, itupun belum pernah sama sekali melakukan pelaporan di RAN,” ujarnya.
Berdasarkan Perbup Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, semua unsur baik dari pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, rumah kos, tempat hiburan dan media massa melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Penyedian dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya Narkotika dan prekursor Narkotika dilakukan oleh pejabat negara, ASN, TNI/Polri dan masyarakat seperti sosialisasi P4GN melalui pamflet, poster, media sosial dan grup whatsapp,” tutup Sumirat.(yas)





