Kejari Selesaikan 3 Kasus Melalui Restorative Justice

Ketapang ( sorot10) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Hal itu dibuktikan dengan diselesaikannya tiga kasus sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, S.H mengatakan, ketiga kasus yang berhasil diselesaikan dengan restorative justice itu semuanya kasus pencurian.

“Yang mana para pelaku atas kasus ini kita lihat kondisi nya memang sangat miris. Selain itu mereka juga telah mendapatkan maaf dari korban dan juga tidak pernah terlibat aksi tindak pidana sebelumnya. Untuk itu kita upayakan penanganannya dengan restorative justice,” kata Fajar, Kamis 21 Juli 2022, saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah media tentang capaian Kejari Ketapang sehubungan HUT Adhiyaksa ke ke 62 .

Fajar menegaskan, penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan restorative justice itu merupakan bagian dari komitmen pihaknya sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

“Jadi atas perintah Jaksa Agung RI yang juga disetujui oleh Kemenkumham serta Presiden RI dengan alasan Lapas atau rutan over capacity jadi seluruh Kejaksaan di Indonesia diperbolehkan untuk penghentian penanganan perkara atau restorative justice,” jelasnya.

Dalam menjalankan restorative justice, kata Fajar, pihaknya sangat selektif sekali dalam penerapannya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memutuskan suatu perkara melalui restorative justice.

“Yang pertama, kita nilai dulu perkara ini ancamannya tidak di atas lima tahun. Kemudian tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Ketiga ada pemaafan dari korban,” paparnya.

Fajar melanjutkan, disetujui atau tidaknya suatu perkara untuk diselesaikan dengan restorative justice, juga merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI.

“Disetujui atau tidak kewenangan pimpinan di atas. Tetapi kalau sudah memenuhi kapasitas seperti tidak melebihi lima tahun dan tidak pernah dihukum dan lain sebagainya, kita coba upayakan untuk restorative justice,” pungkasnya.( yas/22/7/22)

Keterangan Foto:

Fajar Julianto, saat menyampaikan keterangan pers tentang kinerja Kejari Ketapang , Kamis 21/7/22. ( yas)

  • Related Posts

    Pemda akan Jalin Kerjasama Dengan Yayasan WeBe Konservasi

    Ketapang ( sorot10)– Bupati Ketapang Alexander Wilyo, menerima audiensi Yayasan WeBe Konservasi di Pendopo Bupati Ketapang, Rabu (4/11/2026). Audiensi tersebut membahas peluang kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Yayasan WeBe…

    Baca Selanjutnya

    Bupati Kukuhkan Kepengurusan Masjid Agung Al Ikhlas

    Ketapang ( sorot10)- Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Kukuhan Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Kabupaten Ketapang Masa Khidmat 2026 – 2029, Senin ( 2/11/2026 ) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang.…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemda akan Jalin Kerjasama Dengan Yayasan WeBe Konservasi

    • By admin
    • November 4, 2026
    • 2 views
    Pemda akan Jalin Kerjasama Dengan Yayasan WeBe Konservasi

    Bupati Kukuhkan Kepengurusan Masjid Agung Al Ikhlas

    • By admin
    • November 3, 2026
    • 3 views
    Bupati Kukuhkan Kepengurusan  Masjid Agung Al Ikhlas

    Wabup Temui Relawan Kemanusiaan Internasional

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 4 views
    Wabup Temui Relawan Kemanusiaan Internasional

    Lepas Kontingen Porprov XIV Kalbar, Targetkan Ketapang Masuk Tiga Besar

    • By admin
    • November 1, 2026
    • 4 views
    Lepas Kontingen Porprov XIV Kalbar, Targetkan Ketapang Masuk Tiga Besar

    Bupati Lepas Kontingan Porsenjjar PGRI

    • By admin
    • November 1, 2026
    • 4 views
    Bupati Lepas Kontingan Porsenjjar PGRI

    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 10 views
    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,