Kapolda Ancam Pembakar Lahan

Ketapang ( Sorot10)- Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan jika terbukti sengaja melakukan pembakaran. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Ketapang, Selasa (29/3/2022).

Pada kunker tersebut, selain meninjau pelaksanaan vaksinasi, Kapolda juga menyaksikan penyerahan bantuan alat pemadam kebakaran dari perusahaan kepada Polres Ketapang.

Diakuinya, kalau Kalimantan Barat saat ini sedang bersiap menghadapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal itu disebabkan rendahnya curah hujan di hampir semua wilayah di Kalbar. Namun demikian, pihaknya telah mengantisipasi karhutla ini dengan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi terus kita lakukan, termasuk melalui

Pergub Kalbar Nomor 103 yang di antaranya dengan kearifan lokal tetap bisa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, namun ada aturan yang harus dijalankan, misalkan bukan lahan gambut, kemudian harus menyediakan skat kanal, menyediakan sarana dan prasarana untuk memadamkan api,” katanya.

Sementara untuk perusahaan, pihaknya meminta agar tidak melalukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Untuk di Ketapang sepertinya tidak ada yang membuka lahan dengan cara membakar. Sampai saat ini belum ada yang ditangkap karena membakar lahan,” jelasnya.

Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dengan menyebarkan maklumat kepada masyarakat. Selain itu juga, pihaknya mempunyai aplikasi pemantau titik panas.

“Kita juga punya aplikasi. Dari aplikasi ini bisa ketahuan mana yang terjadi kebakaran. Dari jarak titik api yang kelihatan itu akan ketahuan jalan terdekat dan polsek terdekat. Melalui posko akan dikroscek ke lapangan. Jika benar, maka akan langsung dilakukan penanggulangan,” ungkapnya.

Suryanbodo menambahkan, tindakan tegas akan dilakukan jika ada yang terbukti melakukan pembakaran dengan sengaja.

“Terlebih lagi tidak memenuhi kriteria, seperti lahan yang dibakar adalah lahan gambut, tidak mempunyai skat kanal, tidak menyiapkan sarana dan prasarana untuk memadamkan api, berarti itu masuk dalam kategori sengaja membakar lahan. Itu akan ada ancaman hukuman, tapi dengan pertimbangan diberikan peringatan terlebih dahulu,” tukasnya. (Yas/30/3/22)

Mungkin gambar 3 orang, orang berdiri dan teks yang menyatakan 'POLRI KAO C'

  • Related Posts

    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    Ketapang ( sorot10)— Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dan silaturahmi…

    Baca Selanjutnya

    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    Ketapang ( sorot10)- Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, menerima audiensi Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Wakil Bu pati Ketapang, Selasa, 15 September 2026. Pertemuan tersebut…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    • By admin
    • September 17, 2026
    • 5 views
    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    • By admin
    • September 17, 2026
    • 6 views
    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    Bupati Ikut Padamkan Karhutla di Lembah Hijau 1

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 5 views
    Bupati Ikut Padamkan Karhutla di Lembah Hijau 1

    Udara di Ketapang Berbahaya, Bupati Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 7 views
    Udara di Ketapang Berbahaya, Bupati Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

    Bupati Lounching Layanan IGD dan Rawat Inap RSUD Pratama Sandai

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 7 views
    Bupati Lounching Layanan IGD dan Rawat Inap RSUD Pratama Sandai

    Bupati Hadiri Maulid BPCNU

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 7 views
    Bupati Hadiri Maulid BPCNU