SANDAI- Polsek Sandai menyita emas Blbatang seberat 39 gram, dalam satu operasi penertiban PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin), di lokasi tambang illegal Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kamis, 12/8/21 pukul 03.45 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, dalam keterangan pers di Mapolres Ketapang , Senin, 16/8/21, menyatakan , dari operasi ini, tiga orang oknum warga diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan selanjutnya.Operasi penertiban penambangan illegal ini, dipimpin Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat, bersama anggotanya.Sebanyak 3 warga yang diamankan petugas,1. Sug, laki laki, 48 tahun , warga Kota Waringin Barat, Kalteng .2.Ib, laki laki,38 tahun warga Cianjur, Jabar.3. Rus, perempuan, 38 tahun, warga Benua Kayong, Ketapang.Selain mengamankan 1 batang emas seberat 39 gram tersebut, petugas menyita 2 butir emas, alat pembakar karbon, mesin penyedot, timbangan elektrik, dan sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp. 50.000. ( 115 lembar), pecahan Rp 100.000 ( 50 lembar) dll.( Yas/16/8/21)









