Pertemuan Bupati Ketapang Martin Rantan dan sejumlah dinas terkait dengan 25 TKA di ruang rapat Bupati Ketapang Jumat/7/1/22.( Foto : Yasmin Umar)
Ketapang(sorot10)- Penyelelesaian masalah yang dihadapi sejumlah 25 Tenaga Kerja Asing ( TKA) di perusahaan tambang emas PT. Sultan Rafri Mandiri ( SRM), masih didorong untuk diselesaikan secara internal antara TKA dengan pihak perusahaan atau penjamin.
Dedi, Kasubsi Pelayanan dan Verivikasi Dokumen Keimigrasian ( Yanverdokim) Kantor Imiigrasi Ketapang menyatakan, ini persoalan internal mereka, jadi perusahaan atau pihak penjamin yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.” Karena mereka masih resmi sebagai TKA di PT SRM,” kata Dedi.
Dedi menyatakan hal tersebut menjawab awak media, usai rapat gabungan di Kantor Bupati Ketapang, Jumat 7/1/22. Sehubungan kedatangan 25 TKA PT SRM, yang mengadu ke Bupati Ketapang Martin Rantan, atas masalah mereka dengan PT. SRM
TKA ini, menginginkan agar mereka dapat dikembalikan ke negara asal mereka dan dengan pembayaran gaji penuh.
Sejumlah 25 TKA ini, meninggalkan PT SRM sejak 28 Desember 2021, dan mengadukan sejumlah masalah mereka ke Imigrasi, Depnaker dan Polres Ketapang. Karena belum menemukan titik terang, mereka mengadu ke Bupati Ketapang.
TKA asal China ini, telah beberapa hari ini berada di Ketapang dan menginap di hotel. Mereka mengaku, bekal keuangan mereka makin menipis. Bahkan, biaya hotel masih ngutang.
Berbagai wacana muncul untuk menangani TKA ini, salah satunya, mengirim mereka ke Rudenim ( Rumah Deteksi Imigrasi) di Kabupaten Kubu Raya, hingga masalah TKA dengan PT. SRM, diselesaikan .
Bupati Martin Rantan, menyatakan dengan alasan kemanusiaan, Pemda akan membiayai tiket pesawat ke Pontianak untuk selanjutnya ke Rudenim.
Langkah ini, sebagai antisipasi kemungkinan timbulnya masalah sosial dan keamanan, sehubungan keberadaan 25 TKA yang nyaris terlantar.
Sementara Dedi berkeyakinan, pihak penjamin TKA akan datang ke Ketapang ,untuk melakukan mediasi. ” Kami telah melakukan kontak dan penjamin TKA , mereka berjanji akan datang,” kata Dedi.
Upaya mediasi diberikan tenggat tiga hari. Jika tidak maka akan dilakukan pengiriman 25 TKA ini ke Rudimin.( Yas/7/1/22)












