
Ketapang(sorot10)-Jajaran Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan ED ( 30 Tahun ) yang diduga menjadi pelaku penjambretan yang dialami seorang wanita di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja, Senin malam, 03 Januari 2022 lalu.Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari adanya pengaduan dari korban Ser ( 21 Tahun ), warga Jalan Brigjend Katamso Sukaharja, Ketapang terkait peristiwa penjambretan yang dialaminya.“ Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Ketapang perihal peristiwa penjambretan yang dialaminya pada hari Senin 03 januari 2022 ,sekira pukul 23.10 WIB.
Dimana , saat itu korban yang sendirian, sedang berkendara sembari menggunakan handphone, saat melintas di depan sekolah madrasah aliyah negeri di jalan brigjed katamso, pelaku yang sudah mengikuti korban langsung merampas handphone dari tangan korban, ” ujar Primas. Kamis 06 Januari 2022 Ditambahkan Primas dari keterangan korban, saat melakukan aksinya pelaku yang hanya sendirian menggunakan sepeda motor dengan ciri ciri menggunakan helm warna putih.“ Dari keterangan korban mengenai ciri ciri pelaku, langsung kita lakukan pengembangan di lapangan dan akhirnya kita amankan pelaku ED ini beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone merk Vivo Y15 milik korban serta sebuah sepeda motor warna abu abu metalik yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, ” ImbuhnyaAkibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( Yas/6/1/22)





