Kejari Selesaikan 3 Kasus Melalui Restorative Justice

Ketapang ( sorot10) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Hal itu dibuktikan dengan diselesaikannya tiga kasus sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, S.H mengatakan, ketiga kasus yang berhasil diselesaikan dengan restorative justice itu semuanya kasus pencurian.

“Yang mana para pelaku atas kasus ini kita lihat kondisi nya memang sangat miris. Selain itu mereka juga telah mendapatkan maaf dari korban dan juga tidak pernah terlibat aksi tindak pidana sebelumnya. Untuk itu kita upayakan penanganannya dengan restorative justice,” kata Fajar, Kamis 21 Juli 2022, saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah media tentang capaian Kejari Ketapang sehubungan HUT Adhiyaksa ke ke 62 .

Fajar menegaskan, penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan restorative justice itu merupakan bagian dari komitmen pihaknya sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

“Jadi atas perintah Jaksa Agung RI yang juga disetujui oleh Kemenkumham serta Presiden RI dengan alasan Lapas atau rutan over capacity jadi seluruh Kejaksaan di Indonesia diperbolehkan untuk penghentian penanganan perkara atau restorative justice,” jelasnya.

Dalam menjalankan restorative justice, kata Fajar, pihaknya sangat selektif sekali dalam penerapannya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memutuskan suatu perkara melalui restorative justice.

“Yang pertama, kita nilai dulu perkara ini ancamannya tidak di atas lima tahun. Kemudian tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Ketiga ada pemaafan dari korban,” paparnya.

Fajar melanjutkan, disetujui atau tidaknya suatu perkara untuk diselesaikan dengan restorative justice, juga merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI.

“Disetujui atau tidak kewenangan pimpinan di atas. Tetapi kalau sudah memenuhi kapasitas seperti tidak melebihi lima tahun dan tidak pernah dihukum dan lain sebagainya, kita coba upayakan untuk restorative justice,” pungkasnya.( yas/22/7/22)

Keterangan Foto:

Fajar Julianto, saat menyampaikan keterangan pers tentang kinerja Kejari Ketapang , Kamis 21/7/22. ( yas)

  • Related Posts

    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    Ketapang ( sorot10)— Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dan silaturahmi…

    Baca Selanjutnya

    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    Ketapang ( sorot10)- Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, menerima audiensi Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Wakil Bu pati Ketapang, Selasa, 15 September 2026. Pertemuan tersebut…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    • By admin
    • September 17, 2026
    • 5 views
    Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak

    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    • By admin
    • September 17, 2026
    • 6 views
    Wabup Jamhuri Terima AudiensiLPPD

    Bupati Ikut Padamkan Karhutla di Lembah Hijau 1

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 5 views
    Bupati Ikut Padamkan Karhutla di Lembah Hijau 1

    Udara di Ketapang Berbahaya, Bupati Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 7 views
    Udara di Ketapang Berbahaya, Bupati Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

    Bupati Lounching Layanan IGD dan Rawat Inap RSUD Pratama Sandai

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 7 views
    Bupati Lounching Layanan IGD dan Rawat Inap RSUD Pratama Sandai

    Bupati Hadiri Maulid BPCNU

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 7 views
    Bupati Hadiri Maulid BPCNU