Kejari Selesaikan 3 Kasus Melalui Restorative Justice

Ketapang ( sorot10) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Hal itu dibuktikan dengan diselesaikannya tiga kasus sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, S.H mengatakan, ketiga kasus yang berhasil diselesaikan dengan restorative justice itu semuanya kasus pencurian.

“Yang mana para pelaku atas kasus ini kita lihat kondisi nya memang sangat miris. Selain itu mereka juga telah mendapatkan maaf dari korban dan juga tidak pernah terlibat aksi tindak pidana sebelumnya. Untuk itu kita upayakan penanganannya dengan restorative justice,” kata Fajar, Kamis 21 Juli 2022, saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah media tentang capaian Kejari Ketapang sehubungan HUT Adhiyaksa ke ke 62 .

Fajar menegaskan, penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan restorative justice itu merupakan bagian dari komitmen pihaknya sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

“Jadi atas perintah Jaksa Agung RI yang juga disetujui oleh Kemenkumham serta Presiden RI dengan alasan Lapas atau rutan over capacity jadi seluruh Kejaksaan di Indonesia diperbolehkan untuk penghentian penanganan perkara atau restorative justice,” jelasnya.

Dalam menjalankan restorative justice, kata Fajar, pihaknya sangat selektif sekali dalam penerapannya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memutuskan suatu perkara melalui restorative justice.

“Yang pertama, kita nilai dulu perkara ini ancamannya tidak di atas lima tahun. Kemudian tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Ketiga ada pemaafan dari korban,” paparnya.

Fajar melanjutkan, disetujui atau tidaknya suatu perkara untuk diselesaikan dengan restorative justice, juga merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI.

“Disetujui atau tidak kewenangan pimpinan di atas. Tetapi kalau sudah memenuhi kapasitas seperti tidak melebihi lima tahun dan tidak pernah dihukum dan lain sebagainya, kita coba upayakan untuk restorative justice,” pungkasnya.( yas/22/7/22)

Keterangan Foto:

Fajar Julianto, saat menyampaikan keterangan pers tentang kinerja Kejari Ketapang , Kamis 21/7/22. ( yas)

  • Related Posts

    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    Wabup Jamhuri : IniKesedihan Kita yang Mendalam WAKIL BUPATI Ketapang Jamhuri Amir, mengungkapkan kesedihannya yang mendalam , atas hanya terdapat 12 orang CAlon Jemaah Haji ( CJH). Ketapang tahun 2026.…

    Baca Selanjutnya

    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    Ketapang ( sorot10)- Pemerintah daerah Kabupaten Ketapang melarang dilakukannya tes membaca, menulis dan berhitung ( Calistung) pada penerimaan siswa baru di tingkat SD. Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, menegaskan larangan…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    • By admin
    • May 7, 2026
    • 8 views
    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    • By admin
    • May 7, 2026
    • 7 views
    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    May Day Ketapang Jadi Panggung Suara Buruh Soal Ketenagakerjaan

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 9 views
    May Day Ketapang Jadi Panggung Suara Buruh Soal Ketenagakerjaan

    Pembuatan Paspor Lebih Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 12 views
    Pembuatan Paspor Lebih Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor

    Bupati Ketapang ApresiasiDan Dukung Dinas PUTR yang Responsif

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 10 views
    Bupati Ketapang ApresiasiDan Dukung Dinas PUTR yang Responsif

    Sekda : Kendati Jumlah CJH Ketapang hanya 12 Orang, Pelayanan ke Jamaah Harus Makin Baik

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 12 views
    Sekda : Kendati Jumlah CJH Ketapang hanya 12 Orang, Pelayanan ke Jamaah Harus Makin Baik