Ketapang ( sorot10)- Pembuatan Paspor kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya aplikasi M Paspor.
Saat mendaftar pemohon bisa memenuhi syarat syarat administrasi melalui aplikasi ini.
Saat ini , di Kantor Imigrasi Ketapang, mulai ramai yang membuat Paspor, dimana setiap hanya isa mencapai 30 hingga 50 orang. Umumnya , untuk keperluan haji, umroh dan melakukan pengobatan ke negara tetangga Malaysia.
Tahapan mendaftar melalui aplikasi M paspor: pemohon musti memiliki akun dan mengajukan permohonan Paspor dan memilih kantor Imigrasi yang dipilih.serta memilih masa berlaku Paspor 5 atau 10 tahun.
Selanjutnya pemohon mengupload data KTP Elektronik dan data lainnya.
Tahapan selanjutnya adalah memilih tujuan
Membuat Paspor dan menentukan negara tujuan. Jika belum maka klik saya belum memiliki negara tujuan.
Tahapan berikutnya mengupload kartu keluarga dan akte kelahiran.
Berikutnya menetukan tanggal dan waktu kedatangan ke kantor Imigrasi yang dipilih.
Proses pendaftaran online selesai maka akan mendapatkan billing.
Setelah mendapatkan penjadwalan, pemohon datang dengan membawa dokumen asli dan materai Rp. 10.000. Lalu melakukan perekaman biometrik dan wawancara.( yas)




