Bupati Dampingi Warga Teluk Bayur, Sampaikan Konflik Lahan ke DPR RI

​Jakarta ( sorot10)– Bupati Ketapang Alexander Wilyo, bersama masyarakat Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur) dan didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026).

Kehadiran Bupati dan masyarajat auntuk mencari penyelesaian konkret atas konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) melalui fasilitasi pemerintah pusat.

​Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang di miliki. “Saya memastikan penanganan masalah ini berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan,”tegas Bupati. perundang-undangan yang berlaku.

​Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri.

​Rekomendasi Tegas
Komisi II DPR RI

​Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk percepatan penyelesaian sengketa:

°​Aktivasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA): Komisi II DPR RI mendesak Bupati bersama Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengaktifkan GTRA Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 paling lambat September 2026.

°​Penertiban Lahan di Luar Konsesi: Meminta Bupati dan Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan penertiban penguasaan area yang berada di luar HGU serta IUP milik PT PTS.

°​Proses Clean and Clear: Segera menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah di wilayah HGU PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya paling lambat Desember 2026.( r/yas)

  • Related Posts

    Warga Krisis Air, Bupati Ketapang Tegur PDAM agar Turun Tangan

    Ketapang (Suara Ketapang) – Bupati Ketapang Alexander Wilyo meminta Perumdam Tirta Pawan Ketapang ikut aktif menangani krisis air bersih akibat kemarau panjang. Alex menilai penanganan karhutla dan dampaknya tidak bisa…

    Baca Selanjutnya

    Bupati Hadiri Maulid di Ponpes Hidayaturrahmqn

    Ketapang ( sorot10)- Bupati Ketapang Alexander Wilyo, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Pondok Pesantren Hidayaturrahman Sabtu 6/9/2026. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh para ulama,…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Warga Krisis Air, Bupati Ketapang Tegur PDAM agar Turun Tangan

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 4 views
    Warga Krisis Air, Bupati Ketapang Tegur PDAM agar Turun Tangan

    Bupati Hadiri Maulid di Ponpes Hidayaturrahmqn

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 4 views
    Bupati Hadiri Maulid di Ponpes Hidayaturrahmqn

    Ketapang Telah Minta Pusat Lakukan Operasin Modifikasi Cuaca

    • By admin
    • September 6, 2026
    • 4 views
    Ketapang Telah Minta Pusat Lakukan Operasin Modifikasi Cuaca

    Bupati dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di MHS

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 5 views
    Bupati dan Kapolres Turun Langsung  Tangani Karhutla di MHS

    Ketapang Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 6 views
    Ketapang Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat

    Bupati Ketapang Pimpin Musyawarah, Dari Sengketa Menuju Islah

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 6 views
    Bupati Ketapang Pimpin Musyawarah, Dari Sengketa Menuju Islah