Ketapang ( sorot10)– Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat pembahasan hasil pemeriksaan interim bersama tim BPK RI dan seluruh perangkat daerah terkait. Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah percepatan tindak lanjut atas berbagai catatan yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan berjalan.
Dalam forum tersebut, tim pemeriksa menyampaikan sejumlah poin evaluasi yang perlu segera diperbaiki sebelum batas akhir penyerahan dokumen pada 30 Maret. Disampaikan bahwa sebelum tanggal tersebut, seluruh prosedur analitis wajib sudah diserahkan kepada tim pemeriksa.
Tim juga mengingatkan agar proses perbaikan dapat dioptimalkan sebelum memasuki masa libur Idul Fitri, sehingga baik pihak pemeriksa maupun pemerintah daerah dapat menyelesaikan tugas dengan nyaman dan tanpa beban pekerjaan yang tertunda.
Selama kurang lebih 33 hari pemeriksaan interim berlangsung, terdapat sekitar 7 hingga 9 catatan penting yang menjadi perhatian. Catatan tersebut bukan merupakan temuan, namun berpotensi menjadi temuan apabila tidak segera ditindaklanjuti.( r/yas)





