DPRD Tetapkan 8 Perda

Ketapang ( sorot10)— DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang (Senin, 19/01/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Ketapang dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dari total anggota DPRD Ketapang, sebanyak 35 orang hadir dan 10 orang berhalangan, sehingga berdasarkan Peraturan DPRD Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa delapan Raperda telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Daerah dan telah mendapatkan hasil evaluasi serta fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat. Adapun delapan Raperda dimaksud meliputi:
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045
Raperda tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Menyuring
Raperda tentang Pembentukan Desa Kumpai Panjang
Raperda tentang Pembentukan Desa Sedawa
Raperda tentang Pembentukan Desa Danau Paket
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap delapan Raperda tersebut.( yas)

  • Related Posts

    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    Wabup Jamhuri : IniKesedihan Kita yang Mendalam WAKIL BUPATI Ketapang Jamhuri Amir, mengungkapkan kesedihannya yang mendalam , atas hanya terdapat 12 orang CAlon Jemaah Haji ( CJH). Ketapang tahun 2026.…

    Baca Selanjutnya

    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    Ketapang ( sorot10)- Pemerintah daerah Kabupaten Ketapang melarang dilakukannya tes membaca, menulis dan berhitung ( Calistung) pada penerimaan siswa baru di tingkat SD. Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, menegaskan larangan…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    • By admin
    • May 7, 2026
    • 7 views
    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    • By admin
    • May 7, 2026
    • 4 views
    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    May Day Ketapang Jadi Panggung Suara Buruh Soal Ketenagakerjaan

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 7 views
    May Day Ketapang Jadi Panggung Suara Buruh Soal Ketenagakerjaan

    Pembuatan Paspor Lebih Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 11 views
    Pembuatan Paspor Lebih Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor

    Bupati Ketapang ApresiasiDan Dukung Dinas PUTR yang Responsif

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 9 views
    Bupati Ketapang ApresiasiDan Dukung Dinas PUTR yang Responsif

    Sekda : Kendati Jumlah CJH Ketapang hanya 12 Orang, Pelayanan ke Jamaah Harus Makin Baik

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 10 views
    Sekda : Kendati Jumlah CJH Ketapang hanya 12 Orang, Pelayanan ke Jamaah Harus Makin Baik