Ketapang ( sorot10)- Asisten Ekonomi dan Pembangunan Syamsul Islami, Mewakili Sekda Kabupaten Ketapang Terima Audiensi Pembahasan Bangunan di Ujung Runway Ganggu Operasi Bandara, Otoritas Bahas Relokasi dan Infrastruktur PLN
11 Juli 2025, Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Ketapang
Pemerintah bersama sejumlah pihak terkait, termasuk otoritas bandara dan perwakilan dari PLN, menggelar pertemuan membahas keselamatan penerbangan menyusul ditemukannya sejumlah bangunan dan infrastruktur yang berada di zona kritis ujung runway bandara.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa beberapa rumah warga dan tiang listrik PLN berada terlalu dekat dengan ujung landasan pacu (runway) 17, yang secara signifikan mengganggu operasi pesawat, khususnya saat lepas landas dan mendarat.
“Ketinggian bangunan di area tersebut maksimal hanya boleh 1,4 meter, namun kenyataannya ada rumah yang mencapai 5 hingga 6 meter, serta tiang listrik yang mencapai 12 meter,” ungkap salah satu perwakilan otoritas bandara.
Karena kendala ini, penggunaan runway yang seharusnya bisa mencapai panjang 1.600 meter kini hanya efektif digunakan 1.400 meter, membatasi kapasitas angkut pesawat. Salah satu dampaknya, pesawat jenis ATR 72 yang biasanya mampu membawa hingga 2 ton kargo, kini hanya bisa mengangkut sekitar 750 kilogram karena harus menggunakan skema reduce take-off weight demi memenuhi standar keselamatan.
Otoritas bandara juga menyinggung insiden kecelakaan pesawat Air India sebagai peringatan bahwa kecelakaan saat gagal lepas landas dapat berakibat fatal, tak hanya bagi penumpang, namun juga warga di sekitar ujung landasan.
Berdasarkan aturan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), disebutkan bahwa dalam radius 3 kilometer dari ujung runway seharusnya tidak ada bangunan apapun, termasuk rumah, sekolah, rumah sakit, atau pabrik. Pemanfaatan lahan hanya diperbolehkan untuk tanaman non-kayu seperti padi, jagung, atau tanaman hijau lainnya yang tidak memperparah dampak kecelakaan.
(R/yas)





