Ketapang ( sorot10)’ Kepala Bappeda Ketapang Harto Memimpin rapat tindak lanjut keterisian data Cascading Renstra (Rencana Strategis) tahun 2025-2029, Dalam rangka Finalisasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang tahun 2025-2029, rapat yang berlangsung di Ruang rapat Utama Kantor Bappeda Ketapang (Jum’at, 16/05/2025),
Turut Hadir oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Ketapang Syamsul Islami, . yang mewakili Sekretaris Daerah Ketapang, Pejabat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Menurut Kepala Bappeda Harto, rapat ini adalah tindak lanjut keterisian data Cascading Renstra (Rencana Strategis) tahun 2025-2029, terutama berkaitan dengan belum terisinya data pada indikator kinerja Perangkat Daerah, program Perangkat Daerah pada data Cascading Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029, BAPPEDA Kabupaten Ketapang mengadakan rapat tindak lanjut keterisian data cascading renstra tahun 2025-2029.
Dijelaskannya kondisi saat ini keterisian dokumen masih belum maksimal. Kepala BAPPEDA Ketapang meminta komitmen OPD untuk segera memaksimalkan keterisian data ini, yang selanjutnya dimuat dalam berita acara kesepakatan rapat hari ini dengan ditandatangani Sekda Ketapang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Pengisian dokumen ini diharapkan paling lama tanggal 18 Mei 2025. Ini dikarenakan BAPPEDA akan menyampaikan dokumen ini ke DPRD pada tanggal 20 Mei 2025.
Secara mandatori, RPJMD Kabupaten, Kota di seluruh Indonesia harus rampung paling lama 6 bulan terhitung sejak dilantiknya Kepala Daerah. Itu artinya penetapan RPJMD Kab. Ketapang tahun 2025-2029 paling lama pada tanggal 20 Agustus 2025. “Berdasarkan Permendagri bahwa RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan ke legislatif paling lama 90 hari setelah pelantikan Kepala Daerah“, kata Kepala Bappeda.
Senada dengan Kepala Bappeda Asisten Syamsul Islami meminta kepada OPD yang belum memaksimalkan pengisian data ini, untuk segera dimaksimalkan, agar RPJMD yang menjadi kewajiban Kepala Daerah ini dapat disampaikan tepat waktu.( r/yas)





