
Ketapang ( sorot10)- Bupati Ketapang Martin Rantan, memimpin Apel Gabungan ASN, pada Senin (31/07/2023) bertempat di halaman kantor Bupati Ketapang.
Bupati dalam kesempatan tersebut juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.743 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 1.246 Tenaga Guru, 455 tenaga kesehatan dan 42 tenaga teknis.

Martin menekankan kepada PPPK agar mematuhi, mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PPPK juga diharuskan memiliki integritas dan terus mengembangkan kompetensi karena PPPK adalah Abdi Negara dan abdi masyarakat.

“Bapak Ibu harus menerapkan ASN berahlak yang merupakan akronim dari orientasi pelayanan akuntabel kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” ujar Bupati.
Bupati mengingatkan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar menjaga nama baik citra dan wibawa Pemerintah Daerah.
ASN harus dapat menunjukan tata kelola Pemerintahan yang baik sesuai Misi pertama yakni mewujudkan Pemerintahan yang handal bersih terpercaya dan berwibawa dalam pelayanan publik.
“ASN juga dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintah, dan abdi masyarakat sehingga kedisiplinan menjadi suatu kewajiban,” jelasnya.
Bupati juga berharap agar semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah membina dan mengawasi kedisplinan Aparatur dalam instansinya masing masing mulai dari pengguna pakaian dinas, performa penampilan, hingga perilaku kerja ASN.
“Kejadian yang lalu jangan sampai terulang lagi, cukup jadi pembelajaran bagi ASN terutama bagi PPPK yang baru ini,” tegas Bupati.
“Ingat ! Aparatur Pemerintah selalu dijadikan parameter, menjadi sorotan dan contoh bagi masyarakat, hindari hal-hal yang menyimpang dan melanggar disiplin ASN ataupun norma-norma yang ada di masyarakat,” imbuhnya.
Bupati juga menekankan agar ASN bekerja secara profesional serta harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil.( yas/rilis Prokopim)





