
Ketapang ( sorot10)- Pengadilan Negeri kelas II Ketapang, Kalbar mencatat sejarah. Untuk pertama kalinya mengabulkan tuntutan vonis mati kepada terdakwa.
Dalam Sidang pencabulan terhadap santri Panti asuhan oleh pimpinan Panti dengan terdakwa Iswadi Bin Ismail pimpinan Panti Asuhan Al Akbar, majelis hakim.mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Ketapang tanggal 17/5/23 sejak pukul 12.10 WIB dan berakhir pukul 13.45 WIB.

Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Niko Hendra Saragih, anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Aldilla Ananta. Sementara jaksa penuntut adalah Sri Rahayu dan pengacara terdakwa Affriza .
Sidang dilakukan secara online, dimana terdakwa tidak hadir di ruang sidang. Tetapi dihadirkan secara virtual pada layar lebar di ruang sidang dan mengikuti pembacaan tuntutan secara online.
Saat vonis mati dibacakan terdakwa yang semula menatap tegak ke kamera tertunduk beberapa saat.
Penasehat hukum terdakwa menjawab sorot10 menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa atas vonis mati ini. Ia hanya memberikan keterangan singkat.
Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebagai pimpinan Panti Asuhan harusnya terdakwa melindungi dan mengalami anak anak asuhannya.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai Majelis hakim sebagai kejahatan kelas berat. Vonis mati ini, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
Terdakwa telah 21 tahun memimpin Panti Asuhan Al Akbar. Tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap 6 anak asuh terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022. Semua korban merupakan anak di bawah umur berusia antara 12, 13 hingga 17 tahun.
Terdakwa melakukan perbuatan bejadnya, di kamar anak asuh, ruang kantor, kamar di rumah pribadi hingga WC . modus yang digunakanpun beragam mulai dari berkedok mengobati anak anak yang mengami sakit perut higga membersihkan rumah, memasak saat istri terdakwa pulang kampung.
Dari pengakuan korban di bawah sumpah di PN, beberapa anak tersebut diajak berhubungan suami istri berkali hingga terdakwa mengeluarkan sperma ke lantai.terdakwa selalu menebar ancaman tidak akan memberi makan jika perbuatannya disebarkan. Korbannjuga didoktrin bila menceritakan aib saudara sama dengan memakan bangkai saudara. Usai melakukan aksinya terdakwa selalu menyatakan cukup terdakwa, korban dan Allah yang tahu perbuatan ini.
Berdasarkan pemeriksaan psikologis anak anak malam tersebut mengalami trauma, susah tidur, malu, pemarah , hingga tak mau bersosialisasi.
Karena itu majelis hakim menilai kasus ini sebagai kejahatan serius .Apalagi vonis atas kasus pelecehan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera.( yas)





