Edar Extacy di Karaoke JZ Dibekuk

Ketapang ( sorot10)- Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penegakan hukum terhadap seorang laki-laki berinisial JZ (19 Tahun). JZ diamankan lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis extacy di salah satu tempat Karaoke di Ketapang, pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Julham, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu tempat karaoke di Ketapang.

“ Benar bahwa pada hari Kamis 06 oktober 2022 sekira pukul 22.30 wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum dengan diamankannya seorang pelaku berinisial JZ di salah satu tempat Karaoke di Ketapang. Pada saat pelaku kita amankan dan kita lakukan penggeledahan badan, kita dapati barang bukti 4 (empat) butir pill warna hijau yang diduga adalah narkotika jenis extacy pada tangan kiri pelaku, dan 1 (satu) kantong plastik rokok yang berisi 6 (enam) butir pill warna hijau yang diduga narkotika jenis extacy di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku, dengan berat total 3,8374 (tiga koma delapan tiga tujuh empat) gram,” ujar Julham.

Ditambahkannya, selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 2 (dua) buah handphone.

“ Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang dan pada pagi hari ini tanggal 11 Oktober 2022, telah kami lakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan,” tambah Julham.

Kepada pelaku saat ini di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.(yas)

  • Related Posts

    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    Wabup Jamhuri : IniKesedihan Kita yang Mendalam WAKIL BUPATI Ketapang Jamhuri Amir, mengungkapkan kesedihannya yang mendalam , atas hanya terdapat 12 orang CAlon Jemaah Haji ( CJH). Ketapang tahun 2026.…

    Baca Selanjutnya

    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    Ketapang ( sorot10)- Pemerintah daerah Kabupaten Ketapang melarang dilakukannya tes membaca, menulis dan berhitung ( Calistung) pada penerimaan siswa baru di tingkat SD. Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, menegaskan larangan…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    • By admin
    • May 7, 2026
    • 7 views
    CJH Ketapang hanya 12 Orang

    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    • By admin
    • May 7, 2026
    • 5 views
    Pemda Larang Tes Calistung Penerimaan Murid Baru SD

    May Day Ketapang Jadi Panggung Suara Buruh Soal Ketenagakerjaan

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 8 views
    May Day Ketapang Jadi Panggung Suara Buruh Soal Ketenagakerjaan

    Pembuatan Paspor Lebih Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 11 views
    Pembuatan Paspor Lebih Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor

    Bupati Ketapang ApresiasiDan Dukung Dinas PUTR yang Responsif

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 9 views
    Bupati Ketapang ApresiasiDan Dukung Dinas PUTR yang Responsif

    Sekda : Kendati Jumlah CJH Ketapang hanya 12 Orang, Pelayanan ke Jamaah Harus Makin Baik

    • By admin
    • May 4, 2026
    • 10 views
    Sekda : Kendati Jumlah CJH Ketapang hanya 12 Orang, Pelayanan ke Jamaah Harus Makin Baik