UNTUK pertama kali Polres Ketapang meringkus pengedar narkoba dengan 3 barang bukti sekaligus berupa sabu, ganja dan ekstasi, di parkiran hotel di Jalan DI Panjaitan.
Hal tersebut diungkap Waka Polres Ketapang Kompol Anton Satriadi, dalam konferensi pers, Kamis 2/6/22, tentang tindak pidana menonjol di Ketapang selama bulan Mei 2022.
Selain kasus narkoba, pembobolan rumah, menjadi kasus yang menonjol disamping penjambretan dan curanmor. ( yas/2/6/22).
0:06 / 10:45





