Ketapang( sorot10)- Polres Ketapang akan menyelami lebih lanjut dua temuan kasus penyelewengan Solar bersubsidi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan pers Polres Ketapang, soal hasil operasi pekat , Senin 18/4/22, di halaman Mapolres Ketapang.
Keterangan pers ini dipimpin Kapolres Ketapang Yani Permana, didampingi Kasat Binmas AKP Sulardi, Kabag Ops Kompol Yafet Efraim Patabang, Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dan Kasat Narkoba AKP Anggian Sihombing.
Kapolres mengungkapkan tanggal tanggal 13 dan 14 April 2022, Jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan dua kasus penyelewengan BBM Solar bersubsidi.
Tanggal 13 /4 siang, satuan Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan 1 unit mobil warna hitam , yang melintasi di Jalan Ketapang Siduk , Desa Kuala Tolak,kecamatan MHU. Saat diamankan,mobil yang dikemudikan JH sedang mengangkut 11 drum, berisi BBM jenis Solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Besoknya, tanggal 14/4 , kata Kapolres, sekitar pukul 05.00 wib, berdasarkan informasi warga,Tim Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan 1 unit truk yang dikekemudikan SU di Jalan Pelang- Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu , Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Truk tersebut sedang mengangkut 34 drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis Solar, diduga juga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi BBM Solar bersubsidi.
Seluruh barang bukti dan pelaku, kata Kapolres telah diamankan di Mapolres Ketapang , dan akan dikenakan pasal 55 perubahan UU tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar.
Menjawab pertanyaan media, soal masih adanya kendaraan yang mengangkut soal di SPBU menggunakan drum dan jaringan, serta kemungkinan lainnya Solar soal ini ke lokasi pertambangan emas tanpa izin, dikatakan Polres akan terus mendalami kasus ini. Mereka akan melakukan penindakan jika ditemukan ada penyelewengan. ( yas/20/4/22)






