
KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang Farhan, menyerahkan remisi kepada 354 warga binaan di LP kelas 2 B Ketapang.
Didampingi Forkopimda , Farhan menyampaikan keputusan remisi kepada dua orang napi, laki laki dan perempuan, secara simbolis di Aula , LP Ketapang, 17/8/21 siang.
Farhan mengharapkan warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi dikesempatan lain dan hingga keluar dari LP.
Sementara, Kepala LP Ketapang Ali Imran, kepada SOROT 10, menyatakan remisi dapat diterima napi apabila.mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk napi dengan kasus narkotika.
Untuk napi narkotika, masa hukumannya 5 tahun ke atas dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. Atau menjadi justice Collaborator alias narapidana pembongkar pidana.
Pemberian remisi, kata Ali Imran, didasarkan hasil.penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus.
Dari 806 napi di LP Ketapang, 354 orang memperoleh remisi. Remisi 1 bulan 76 orang, remisi 2 bulan 83 orang, remisi 3 bulan 102 orang, remisi 4 bulan 53 orang, remisi 5 bulan 36 orang dan remisi 6 bulan 4 orang.
Dari napi yang mendapat remisi, 1 orang berkewarganegaraan asing dan selebihnya 353.WNI.(Yas/17/8/21)
Keterangan foto:
Wabub Farhan dan Forkopimda saat acara penyampaian remisi di LP Ketapang. ( Yasmin Umar





