
SANDAI- Polsek Sandai membongkar peredaran narkoba di kawasan tambang illegal, di dusun Sayan , Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Ketapang, di dua lokasi berbeda ,Kamis dini hari 12/8/21.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, menyatakan hal tersebut dalam pers rilis Senin, 16/8/21 siang.
Selain pengungkapan peredaran narkoba di kawasan tambang, Polsek Sandai juga mengungkap , juga dua kasus narkoba di penginapan , yang melibatkan 4 tersangka yang salah satu pelakunya, perempuan muda dengan tato cantik.
Pada dua kasus peredaran narkoba di kawasan tambang Dusun Sayan , penangkapan pelaku pengedar dilakukan di pondok sekitar tambang.
Pada mulanya, petugas membekuk AB , laki laki , warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti 3 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,86 gram bruto, 2 timbangan digital, 1 bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp. 18.252.000.
Tak lama.berselang, masih dilokasi yang sama, di pondok lainnya, petugas juga membekuk MAR, laki laki, warga Simpang Hulu, dengan barang bukti 9 paket kecil sabu se berat 9,8 gram, 8 butir ekstasi, 1 timbangan digital, sendok sabu dan uang tunai hasil transaksi sabu Rp. 4.010 000.
Adapun dalam pengungkapan kasus narkoba di penginapan , Polsek Sandai membekuk 4 tersangka masing masing:
- Kar, laki laki, Warga Sandai dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 4,12 gram, timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 112.000.
- Kris, laki laki Warga Sandai, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,31 gram serta beberapa klip plastik kosong.
- Yog, laki laki warga Tayap, dengan barang bukti 12 paket plastik sabu dengan berat 2,48 gram dan uang tunai Rp 1.250.000.
- Net, perempuan , warga Kecamatan Hulu Sungai. Net ditangkap di dalam kamar penginapan bersama Yog.
Dari operasi ini, berhasil diamankan 17, 57 gram sabu, 8 pil ekstasi dan uang tunai Rp. 23.624.000. (Yas/16/8/21. Jam 15. 30)





