Bupati Dampingi Warga Teluk Bayur, Sampaikan Konflik Lahan ke DPR RI

​Jakarta ( sorot10)– Bupati Ketapang Alexander Wilyo, bersama masyarakat Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur) dan didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026).

Kehadiran Bupati dan masyarajat auntuk mencari penyelesaian konkret atas konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) melalui fasilitasi pemerintah pusat.

​Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang di miliki. “Saya memastikan penanganan masalah ini berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan,”tegas Bupati. perundang-undangan yang berlaku.

​Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri.

​Rekomendasi Tegas
Komisi II DPR RI

​Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk percepatan penyelesaian sengketa:

°​Aktivasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA): Komisi II DPR RI mendesak Bupati bersama Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengaktifkan GTRA Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 paling lambat September 2026.

°​Penertiban Lahan di Luar Konsesi: Meminta Bupati dan Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan penertiban penguasaan area yang berada di luar HGU serta IUP milik PT PTS.

°​Proses Clean and Clear: Segera menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah di wilayah HGU PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya paling lambat Desember 2026.( r/yas)

  • Related Posts

    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    Ketapang ( sorot10)- Sebanyak 300 personel Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dikerahkan ke Kabupaten Ketapang untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kecamatan Kendawangan menjadi salah satu prioritas penempatan pasukan…

    Baca Selanjutnya

    Bupati Hadiri Deklarasi ODF

    Ketapang ( sorot10)– Bupati Ketapang Alexander Wilyo, menghadiri kegiatan Deklarasi Open Defecation Free (ODF), peluncuran website SKK (Siap Ketapang Kerja), Gerakan Cuci Tangan, serta pemberian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 2 views
    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    Bupati Hadiri Deklarasi ODF

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 3 views
    Bupati Hadiri Deklarasi ODF

    Bupati Serahkan Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 4 views
    Bupati Serahkan Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

    Wabup Jamhuri Amir Hadiri Rakornas TPAKD

    • By admin
    • October 24, 2026
    • 5 views
    Wabup Jamhuri Amir Hadiri Rakornas TPAKD

    Bupati: Progres Pembangunan Ruas Jalan Pelang – Kepuluk: Capai 85 Persen

    • By admin
    • October 22, 2026
    • 7 views
    Bupati: Progres Pembangunan Ruas Jalan Pelang – Kepuluk: Capai 85 Persen

    Bupati Terima Audiensi EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan

    • By admin
    • October 21, 2026
    • 9 views
    Bupati Terima Audiensi EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan