
TANGIS perempuan Paruh Baya ini pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 2 Ketapang diujung sidang memberikan vonis hukuman mati kepada pimpinan Panti Asuhan Al Akbar atas perilaku cabul yang dilakukannya terhadap anak anak asuhnya. Rabu siang 17/5/23.
Aktivis perempuan dan anak ini, sudah terdengar isak lirihnya di ruang sidang PN Ketapang saat hakim membacakan alasan alasan putusan mati tersebut tentang bagaimana detail perbuatan dilakukan terdakwa dengan lantang terhadap anak anak asuhnya yang berusia 12 , 14 tahun berkali kali tentang bagaimana anak anak yang usai sholat subuh, masih memakai mukena, sedang dalam.puasa, saat akan berangkat sekolah dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri .Hakim bahkan menyampaikan bagaimana gerakan kelamin terdakwa yang masuk ke dalam.kelamin anak anak itu hingga berakhir klimak dan pelaku membuang cairan yang keluar dari kelaminnya- ke lantai. Serta ucapan ucapan doktrianasi yang ditebar pelaku kepada anak anak perempuan mungil itu, seperti tidak akan diberi makan, membongkar aib saudara sama dengan memakan bangkai saudara hingga hanya cukup korban, pelaku dan Allah yang tahu.
Saya yang duduk di barisan depan kursi ruang sidang dan perempuan ini duduk dibarisan ke dua bersandar didinding mendengar jelas isak pelan itu. Ruang sidang yang dingin makin menjadi sunyi senyap saat detail detail perbuatan cabuk terdakwa dibacakan. Saya juga merasakan bulu kuduk berdiri – merinding.Saya sesekali menoleh ke layar lebar dimana terdakwa ditampilkan secara online tetap menatap tegak ke majelis hakim saat pembacaan detail detail perbuatannya. Lelaki ini tampil dengan sangat tenang kendati ia tahu tuntutan jaksa padanya hukuman mati. Ia hanya tertunduk sejenak saat majelis hakim.menyatakan mengabulkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Perempuan ini, yang merupakan cucu Bupati Ketapang daerah era awal Ketapang adalah Herlisa Versianti.
Lulusan Fakuktas Hukum Untan ini, bersama aparat kepolisian dan Kejaksaan.dan pemda mengawal dengan sabar kasus ini saat mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPPAD) Ketapang 2018- 2022. Sayang ia terdepak pada penjaringan anggota KPPAD periode ini. Tapi ia tetap memilih jalur berjuang melindungi anak anak dan perempuan.
Ia mengawal kasus ini, turun kelapangan, mendorong penangkapan terdakwa 5 September 2022, melakukan pendampingan koban dan mendorong kebijakan penaganan korban serta memberikan kesaksian dibawah sumpah di sidang kasus ini di PN Ketapang.
Tentu tangisan yang pecah di ruang sidang PN Ketapang tersebut bukan tangisan kesedihan, tapi tangisan haru- bahagia. Bahwa hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa. Senyumnya akhirnya merekah setelah itu.
Kepada sorot10. Lisa panggilan akrabnya menyatakan putusan majelis hakim adalah bentuk keseriusan penegak hukum dalam penangan kasus kekerasan seksual pada anak yang pada akhirnya harus memenuhi rasa keadilan anak-anak korban, ke depannya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan segala bentuk tindak kekerasan pada anak, kita harus apresiasi para penegak hukum yang serius dalam penanganan kasus ini dan juga semua pihak yang ikut peduli perlindungan anak.
” Keputusan pada kasus ini sudah tepat karena dampak dari perbuatan dari tersangka ini tidak tunggal dan berdampak luas yang juga sempat mencemarkan nama lembaga panti tempat naungan anak-anak, disamping itu berdampak pada psikologis dan sosial anak korban. Kedepannya perlu fungsi pengawasan dan pembinaan yang integral dari pihak yang terkait agar hal ini tidak terulang kembali,” katanya.
Sayang sorot10 tak menyaksikan kehadiran pihak pihak penggiat perlindungan anak pada sidang pembacaan vonis kasus ini. Komisioner KPPAD sekarang tak satupun tampak batang hidungnya, begitupun Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Ketapang. Kemana mereka?
( yasmin umar)





