Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan PN Ketapang Catat SejarahKabulkan Tuntutan Vonis Mati

Ketapang ( sorot10)- Pengadilan Negeri kelas II Ketapang, Kalbar mencatat sejarah. Untuk pertama kalinya mengabulkan tuntutan vonis mati kepada terdakwa.

Dalam Sidang pencabulan terhadap santri Panti asuhan oleh pimpinan Panti dengan terdakwa Iswadi Bin Ismail pimpinan Panti Asuhan Al Akbar, majelis hakim.mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Ketapang tanggal 17/5/23 sejak pukul 12.10 WIB dan berakhir pukul 13.45 WIB.

Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Niko Hendra Saragih, anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Aldilla Ananta. Sementara jaksa penuntut adalah Sri Rahayu dan pengacara terdakwa Affriza .

Sidang dilakukan secara online, dimana terdakwa tidak hadir di ruang sidang. Tetapi dihadirkan secara virtual pada layar lebar di ruang sidang dan mengikuti pembacaan tuntutan secara online.
Saat vonis mati dibacakan terdakwa yang semula menatap tegak ke kamera tertunduk beberapa saat.

Penasehat hukum terdakwa menjawab sorot10 menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa atas vonis mati ini. Ia hanya memberikan keterangan singkat.

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebagai pimpinan Panti Asuhan harusnya terdakwa melindungi dan mengalami anak anak asuhannya.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai Majelis hakim sebagai kejahatan kelas berat. Vonis mati ini, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

Terdakwa telah 21 tahun memimpin Panti Asuhan Al Akbar. Tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap 6 anak asuh terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022. Semua korban merupakan anak di bawah umur berusia antara 12, 13 hingga 17 tahun.

Terdakwa melakukan perbuatan bejadnya, di kamar anak asuh, ruang kantor, kamar di rumah pribadi hingga WC . modus yang digunakanpun beragam mulai dari berkedok mengobati anak anak yang mengami sakit perut higga membersihkan rumah, memasak saat istri terdakwa pulang kampung.

Dari pengakuan korban di bawah sumpah di PN, beberapa anak tersebut diajak berhubungan suami istri berkali hingga terdakwa mengeluarkan sperma ke lantai.terdakwa selalu menebar ancaman tidak akan memberi makan jika perbuatannya disebarkan. Korbannjuga didoktrin bila menceritakan aib saudara sama dengan memakan bangkai saudara. Usai melakukan aksinya terdakwa selalu menyatakan cukup terdakwa, korban dan Allah yang tahu perbuatan ini.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis anak anak malam tersebut mengalami trauma, susah tidur, malu, pemarah , hingga tak mau bersosialisasi.

Karena itu majelis hakim menilai kasus ini sebagai kejahatan serius .Apalagi vonis atas kasus pelecehan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera.( yas)

  • Related Posts

    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    Ketapang ( sorot10)- Sebanyak 300 personel Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dikerahkan ke Kabupaten Ketapang untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kecamatan Kendawangan menjadi salah satu prioritas penempatan pasukan…

    Baca Selanjutnya

    Bupati Hadiri Deklarasi ODF

    Ketapang ( sorot10)– Bupati Ketapang Alexander Wilyo, menghadiri kegiatan Deklarasi Open Defecation Free (ODF), peluncuran website SKK (Siap Ketapang Kerja), Gerakan Cuci Tangan, serta pemberian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 2 views
    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    Bupati Hadiri Deklarasi ODF

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 3 views
    Bupati Hadiri Deklarasi ODF

    Bupati Serahkan Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 4 views
    Bupati Serahkan Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

    Wabup Jamhuri Amir Hadiri Rakornas TPAKD

    • By admin
    • October 24, 2026
    • 5 views
    Wabup Jamhuri Amir Hadiri Rakornas TPAKD

    Bupati: Progres Pembangunan Ruas Jalan Pelang – Kepuluk: Capai 85 Persen

    • By admin
    • October 22, 2026
    • 7 views
    Bupati: Progres Pembangunan Ruas Jalan Pelang – Kepuluk: Capai 85 Persen

    Bupati Terima Audiensi EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan

    • By admin
    • October 21, 2026
    • 9 views
    Bupati Terima Audiensi EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan