Polsek Manis Mata Tangkap
Dua Pengedar Narkoba

Ketapang (sorot10)– Polsek Manis Mata Polres Ketapang Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap dua oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Sabtu (28/01/2023 ).

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik seorang oknum warga berinisial WA (40) yang juga salah satu pelaku yang kita amankan ” Ujar Adi

Lebih jauh dijelaskannya, pada sabtu (28/01/2023) sekira Pukul 07.30 wib, anggota Polsek langsung mengecek keberadaan pelaku WA di rumahnya, namun ternyata WA tidak ada dirumah dan sedang berada di sebuah warung di wilayah perbatasan Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Air Upas, petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku WA

“ Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku WA serta barang bukti berupa 1 buah botol plastik, 2 buah handphone serta 1 kantong klip plastik yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,75 gram bruto ” Ujar Adi.

Ditambahkannya, pelaku WA mengatakan bahwa barang bukti sabu didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial L (52), oknum warga yang tinggal Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang.

“ Kami langsung melakukan pengejaran pelaku L di rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan badan kepada pelaku L. Disini kembali kami mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah botol kaca atau bong, 2 buah handphone serta 7 kantong klip plastik bening yang berisi Kristal putih yang kami duga sabu dengan berat total 3,20 gram bruto serta setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,22 gram bruto ” Ujar Adi.

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.( yas)

  • Related Posts

    Pemda akan Jalin Kerjasama Dengan Yayasan WeBe Konservasi

    Ketapang ( sorot10)– Bupati Ketapang Alexander Wilyo, menerima audiensi Yayasan WeBe Konservasi di Pendopo Bupati Ketapang, Rabu (4/11/2026). Audiensi tersebut membahas peluang kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Yayasan WeBe…

    Baca Selanjutnya

    Bupati Kukuhkan Kepengurusan Masjid Agung Al Ikhlas

    Ketapang ( sorot10)- Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Kukuhan Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Kabupaten Ketapang Masa Khidmat 2026 – 2029, Senin ( 2/11/2026 ) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang.…

    Baca Selanjutnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemda akan Jalin Kerjasama Dengan Yayasan WeBe Konservasi

    • By admin
    • November 4, 2026
    • 3 views
    Pemda akan Jalin Kerjasama Dengan Yayasan WeBe Konservasi

    Bupati Kukuhkan Kepengurusan Masjid Agung Al Ikhlas

    • By admin
    • November 3, 2026
    • 4 views
    Bupati Kukuhkan Kepengurusan  Masjid Agung Al Ikhlas

    Wabup Temui Relawan Kemanusiaan Internasional

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 5 views
    Wabup Temui Relawan Kemanusiaan Internasional

    Lepas Kontingen Porprov XIV Kalbar, Targetkan Ketapang Masuk Tiga Besar

    • By admin
    • November 1, 2026
    • 5 views
    Lepas Kontingen Porprov XIV Kalbar, Targetkan Ketapang Masuk Tiga Besar

    Bupati Lepas Kontingan Porsenjjar PGRI

    • By admin
    • November 1, 2026
    • 5 views
    Bupati Lepas Kontingan Porsenjjar PGRI

    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,

    • By admin
    • October 25, 2026
    • 11 views
    300 Personel BKO Polda Kalbar Dikerahkan ke Ketapang,