
Ketapang (sorot10)- Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian motor kasus yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku pencurian. Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, dalam konferensi pers, belum lama ini mengatakan, pengungkapan curanmor berawal dari adanya laporan warga Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan yang menjadi korban pidana curanmor di Warung miliknya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong.
Kejadian pencurian tersebut bermula pada Jumat (6/8) yang mana pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial JU (32) mengambil kunci sepeda motor milik korban yang terletak di atas meja warung korban tanpa sepengetahuan korban.”Dua hari setelah mengambil kunci tepatnya 8 Agustus sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku JU bersama dengan suaminya AD (34) datang kembali ke warung korban untuk menjalankan aksinya,” katanya.Berbekal kunci yang telah dicuri sebelumnya, kedua pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna merah KB 3853 IG milik korban yang terparkir di samping warung korban.”Pelaku sempat berpura-pura belanja sebelumnya membawa kabur motor korban,” jelasnya.Usai kejadian, korban melaporkan ke Polsek Benua Kayong dan setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.”Kedua pelaku pasangan suami istri yang mana pelaku AD merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas sekitar 5 bulan lalu dengan kasus serupa. Keduanya terancam Pasal 362 KUHP ancaman pidana lima tahun penjara,” tegasnya.(Yas/8/9/21)Keterangan Foto: Kapolres saat menyampaikan keterangan pers 6/9 lalu. (Yas)