
Ketapang ( sorot10)- Wakil Bupati Ketapang Farhan dan Ketua DPRD M Febriadi mewakili pemda Ketapang menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar atas laporan hasil pemeriksaan ( LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Dimana LKPD Ketapang bersama sejumlah daerah lain seperti Sambas, Sanggau,Melawi dan Kota Singkawang dinyatakan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).

Bagi Ketapang opini WTP dari BPK ini merupakan ke 9 kalinya berurutan turut.
Penyerahan penilaian NPK dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Kalbar di Pontianak. Acara dilakukan secara langsung dengan mengundang Kepala.Daerah dan Ketua DPRD. Penyerahan laporan dilakukan langsung Kepala Perwakilan BPK Kalbar Wahyu Priono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD sejumlah daerah tersebut telah sesuai dengan SAP berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur unsur SPO yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian informasi dan komunikasi serta pemantauan.sehingga BPK memberikan opini WTP.

Namun, BPK melalui rilis yang diterima sorot10, masih menemukan permasalahan administrasi yang musti menjadi perhatian pemda diantaranya.
1.Pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan kesalahan penggaran pendapatan yang tidak didasarkan pada prinsip kehatihatian yang tidak mencapai target sehingga meningkatkan hutang belanja.
2.Kesalahan penganggaran belanja baik belanja modal maupun belanja barang pertanggungjawaban belanja tunjangan dan honorarium belum sepenuhnya sesuai ketentuan.pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tidak sesuai ketentuan kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum.dikenakan.
- Pengelolaan aset daerah belum.tertip dan belum.memadai dan tidak.mengambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kepala.BPK Kalbar mengharapkan agar pemda segera melaksanakan kewajiban untuk.menindak.lanjuti rekomendasi LHP dalam.waktu 60 hari kerja. ( yas)





